1.
|
Overview
|
||||
Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral adalah program
beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk
pembiayaan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di
Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri.
|
|||||
Beasiswa
ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang
berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi
dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia
masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan
pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada
program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik di
dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
|
|||||
Sasaran
pelamar BPI Program Magister dan Doktoral adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat
serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau
program Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang
sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.
|
|||||
Sasaran
Bidang Ilmu BPI Program Magister dan Doktoral, sesuai prioritasnya, adalah
sebagai berikut:
|
|||||
1.
|
Bidang
Teknik,
|
||||
2.
|
Bidang
Sains,
|
||||
3.
|
Bidang
Pertanian,
|
||||
4.
|
Bidang
Kelautan dan Perikanan,
|
||||
5.
|
Bidang
Kedokteran dan Kesehatan,
|
||||
6.
|
Bidang
Akuntansi dan Keuangan,
|
||||
7.
|
Bidang
Hukum,
|
||||
8.
|
Bidang
Agama,
|
||||
9.
|
Bidang
Pendidikan,
|
||||
10.
|
Bidang
Sosial,
|
||||
11.
|
Bidang
Ekonomi,
|
||||
12.
|
Bidang
Budaya, Seni dan Bahasa,
|
||||
13.
|
Bidang
lainnya.
|
||||
Selain itu
BPI Program Magister dan Doktoral juga memiliki tema prioritas sebagai
berikut:
|
|||||
1.
|
Kemaritiman,
|
||||
2.
|
Perikanan,
|
||||
3.
|
Pertanian,
|
||||
4.
|
Ketahanan
Energi,
|
||||
5.
|
Ketahanan
Pangan,
|
||||
6.
|
Industri
Kreatif,
|
||||
7.
|
Manajemen
Pendidikan,
|
||||
8.
|
Teknologi
Transportasi,
|
||||
9.
|
Teknologi
Pertahanan dan Keamanan
|
||||
10.
|
Teknologi
Informasi dan Komunikasi,
|
||||
11.
|
Teknologi
Kedokteran dan Kesehatan,
|
||||
12.
|
Keperawatan
|
||||
13.
|
Lingkungan
Hidup,
|
||||
14.
|
Keagamaan,
|
||||
15.
|
Ketrampilan
(Vokasional),
|
||||
16.
|
Ekonomi/Keuangan
Syariah,
|
||||
17.
|
Budaya/Bahasa,
dan
|
||||
18.
|
Hukum
Bisnis Internasional.
|
||||
2.
|
Persyaratan
Pendaftar
|
||||
Persyaratan
bagi pelamar BPI untuk program Magister atau program Doktoral dijabarkan
dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.
|
|||||
1.
|
Persyaratan
Umum
|
||||
a.
|
Warga
Negara Indonesia (WNI);
|
||||
b.
|
Telah
menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari:
|
||||
1.
|
Perguruan
Tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
|
||||
2.
|
Perguruan
Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
|
||||
3.
|
Perguruan
Tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
|
||||
c.
|
Memiliki
karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme,
integritas, memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan
dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi;
|
||||
d.
|
Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / kreasi / budaya;
|
||||
e.
|
Bersedia
menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar:
|
||||
1.
|
Bersedia
kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
|
||||
2.
|
Tidak
sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
|
||||
3.
|
Tidak
terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti
organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
|
||||
4.
|
Tidak
pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik
Akademik;
|
||||
5.
|
Selalu
mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia;
|
||||
6.
|
Selalu
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
||||
7.
|
Sanggup
memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
|
||||
8.
|
Menyampaikan
data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen asli serta bersedia menerima
sanksi hukum yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah.
|
||||
f.
|
Telah
mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
|
||||
g.
|
Surat
keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba (untuk semua pelamar tujuan dalam
negeri serta luar negeri) dan untuk tujuan ke luar negeri ditambah
dengan bebas TBC yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
|
||||
h.
|
Telah
mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang
bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
|
||||
i.
|
Memiliki
dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi
sasaran LPDP;
|
||||
j.
|
Memilih
program studi dan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
|
||||
k.
|
Menulis
essay (500 sampai 700 kata) dengan tema: “Kontribusiku Bagi Indonesia:
kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat /
lembaga / instansi / profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar
dalam Hidupku”;
|
||||
l.
|
Apabila
terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak
berhak mendaftar lagi di LPDP;
|
||||
m.
|
Menyerahkan
Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa
pada waktu seleksi wawancara;
|
||||
2.
|
Persyaratan
Khusus
|
||||
Pelamar
beasiswa untuk studi lanjut program Magister dan program Doktoral adalah
mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.
|
|||||
a.
|
Untuk
pelamar beasiswa program Magister:
|
||||
1.
|
Usia
maksimum pelamar
pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
|
||||
2.
|
Telah
menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku
bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar
negeri.
|
||||
3.
|
Mempunyai Letter
of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada
dalam daftar LPDP.
|
||||
4.
|
Jika tidak
memiliki LoA Unconditional (a.3), pendaftar wajib memiiki
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 dan memiliki
dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS
(www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing
lainnya yang ditentukan LPDP:
|
||||
a.
|
Untuk
studi program Magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP®
500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
|
||||
b.
|
Untuk
studi program Magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL
iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750.
|
||||
c.
|
Butir a)
dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang
menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa
internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat
ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku
2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan.
|
||||
d.
|
Untuk
studi program Magister di luar negeri pada Perguruan Tinggi yang bahasa
pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang
diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan
persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
|
||||
5.
|
Jadwal
rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah
penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi.
|
||||
6.
|
Sanggup
menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling
lama 2 (dua) tahun,
|
||||
7.
|
Memiliki
dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
|
||||
8.
|
Menulis
rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
|
||||
b.
|
Untuk
pelamar beasiswa program Doktoral
|
||||
1.
|
Usia
maksimum pelamar
pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
|
||||
2.
|
Telah
menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan;
|
||||
3.
|
Mempunyai Letter
of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi yang ada dalam
list LPDP.
|
||||
4.
|
Khusus
untuk butir (b.3) jika tidak memiliki Letter of Acceptance (LoA)
Unconditional, pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya dan
memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh
ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa
asing lainnya yang ditentukan LPDP:
|
||||
a.
|
Untuk
studi program Doktoral di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT®
61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
|
||||
b.
|
Untuk
studi program Doktoral di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL
iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750.
|
||||
c.
|
Butir a)
dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang
menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa
internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat
ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku
2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan.
|
||||
d.
|
Untuk
studi program Doktoral di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa
pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang
diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan
persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
|
||||
5.
|
Jadwal
rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan
pendaftaran di setiap periode seleksi.
|
||||
6.
|
Sanggup
menyelesaikan studi doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4
(empat) tahun;
|
||||
7.
|
Memiliki
dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada);
|
||||
8.
|
Menulis
ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktoral pada perguruan
tinggi tujuan;
|
||||
3.
|
Komponen
Pembiayaan
|
||||
Untuk
mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program Magister atau
program Doktoral di Perguruan Tinggi tujuan, kepada penerima Beasiswa
Pendidikan Indonesia tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang meliputi
beberapa komponen berikut:
|
|||||
1.
|
Biaya
Pendidikan:
|
||||
a.
|
Pendaftaran
(at cost);
|
||||
b.
|
SPP,
termasuk matrikulasi non-bahasa (at cost);
|
||||
C.
|
Non-SPP,
yang dapat digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar,
publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
|
||||
2.
|
Biaya
Pendukung:
|
||||
a.
|
Transportasi
keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi
tujuan (satu kali, at cost),
|
||||
b.
|
Asuransi
kesehatan (paket),
|
||||
c.
|
Visa (at
cost),
|
||||
d.
|
Hidup
bulanan/living allowance (paket),
|
||||
e.
|
Tunjangan
keluarga (paket),
|
||||
f.
|
Kedatangan/settlement
allowance (paket),
|
||||
g.
|
Insentif
peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP,
|
||||
h.
|
Keadaan
darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.
|
||||
4.
|
Waktu
Pendaftaran dan Proses Seleksi
|
||||
Pendaftaran
BPI untuk Program Magister dan Doktoral dibuka sepanjang tahun, dengan proses
seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.
|
|||||
Pendaftaran
BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir
pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi
LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id.
|
|||||
Tahapan
Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
|
|||||
1.
|
Pendaftaran
|
||||
a.
|
Pelamar
mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
|
||||
b.
|
Pelamar
melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan,
dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
|
||||
c.
|
Semua
dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara
bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
|
||||
2.
|
Seleksi
Administrasi
|
||||
Pendaftar
yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran
dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya.
Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen
pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
|
|||||
3.
|
Seleksi
Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay
Writing
|
||||
a.
|
Peserta
yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak
mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan
On the Spot Essay Writing.
|
||||
b.
|
Dalam
tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data
dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI.
Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data
tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak
diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion
(LGD) dan On the Spot Essay Writing.
|
||||
c.
|
Bagi
peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali
kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan
Indonesia.
|
||||
4
.
|
Penetapan
Penerima Beasiswa
|
||||
a.
|
Hasil
penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan
On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan
kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau
media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
|
||||
b.
|
Peserta
yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan mengikuti program Persiapan
Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan
masing-masing. Adapun program ini merupakan karantina khusus berupa penanaman
nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial
literacy, dan sebagainya.
|
||||
c.
|
Surat
penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional)
didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat
Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah
ditetapkan maka dinyatakan gugur.
|
||||
5.
|
Bentuk
Pelanggaran
|
||||
a.
|
Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan Beasiswa
Pendidikan Indonesia,
|
||||
b.
|
Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
|
||||
c.
|
Penerima
beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil
sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan;
|
||||
d.
|
Penerima
beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi;
|
||||
e.
|
Penerima
beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum
di negara tujuan belajar;
|
||||
f.
|
Penerima
beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa dari funding lain dalam waktu
bersamaan;
|
||||
g.
|
Penerima
beasiswa ditemukan melakukan plagiat;
|
||||
h.
|
Penerima
beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan
Pancasila dan membahayakan NKRI;
|
||||
i.
|
Penerima
beasiswa telah menyelesaikan studi dan menolak untuk kembali dan mengabdi
untuk Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seizin
LPDP.
|
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar