Sejarah
UUD 1945
mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan
Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan. Pemerintah dan DPR RI
pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati
bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut
dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola
dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan
Layanan Umum (BLU).
Pada tahun 2011,
Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa
pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan
dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan namun pejabat dan pegawainya merupakan
gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Menteri Keuangan
melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28
Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab
kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan
oleh Dewan Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan,
dan Mensteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor
18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi
pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badana Layanan Umum.
Visi
Menjadi lembaga
pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa
depan serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan
berkeadilan.
Misi
- Mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui pembiayaan pendidikan.
- Mendorong riset strategis dan/atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendanaan riset.
- Menjamin keberlangsungan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan dana abadi pendidikan yang optimal.
- Sebagai last resort, mendukung rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam melalui pengelolaan dana cadangan pendidikan.
Tujuan,
Fokus & Program LPDP
Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan mengarahkan segenap usahanya guna mencetak pemimpin
masa depan yang tersebar di berbagai bidang. Pengelolaan dana abadi pendidikan
ini bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi
mendatang sebagai pertanggungjawaban antargenerasi. Selain itu, LPDP juga
bertujuan mengantisipasi keperluan rehabilitasi pendidikan yang rusak akibat
bencana.
LPDP berfokus
pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di berbagai bidang yang
menunjang percepatan pembangunan Indonesia. Beberapa di antara prioritas yang
menjadi fokus LPDP antara lain; teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi,
keuangan, kedokteran, agama, serta sosial-budaya
Sumber
:
1 komentar:
Kren penjelasannya..ijin copy.makasih
Posting Komentar