Tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
adalah sebagai berikut "Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia" hal ini merupakan tujuan negara hukum formal, adapun rumusan
"Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa" hal ini
merupakan tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan
khusus atau nasional. Adapun tujuan umum atau intemasional adalah "ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial".
Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai
paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala
aspek pembangunan nasional kita hams mendasarkan pada hakikat nilai-nilai
Pancasila. Karena nilainilai Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis
manusia sebagai subyek pendukung Pancasila sekaligus sebagai subyek pendukung
negara. Unsur-unsur hakikat manusia "monopluralis" meliputi susunan
kodrat manusia, terdiri rohani (jiwa)danjasmani (raga), sifatkodratmanusia
terdirimakhlukindividudanmakhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai
makhluk pribadi berdiri sendiri dan makhtuk Tuhan YME.
1. Pancasila sebagai Paradigma
Pengembangan IPTEK Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (lptek)
pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas
rohani manusia. Unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan
kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah man usia dalam hubungannya dengan
intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang moral
(etika). Tujuan yang esensial dari lptek adalah demi kesejahteraan umat
manusia, sehingga Iptek pada hakekatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh
nilai. Pengembangan lptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada
moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan
ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara
akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila ini Iptek tidak hanya memikirkan apa
yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud
dan akibatnya apakah merugikan man usia dengan sekitamya.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan
dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan lptek harus bersifat
beradab. Iptek adalah sebagai hasil budaya man usia yang beradab dan bermoraL.
Sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan
universalia dan intemasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain.
Pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran
bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mendasari pengembangan lptek
secara demokratis. Artinya setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk
mengembangkan Iptekjuga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain
dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun
dibandingkan dengan penemuan ilmuwan lainnya.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
mengkomplementasikan pengembangan Iptek hamslah menjaga keseimbangan keadilan
dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya
dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia
lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta man usia dengan alam
lingkungannya.
2. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
Hakikat
manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUDHANKAM. Pembangunan
hakikatnya membangun manusia secara lengkap, secara utuh meliputi seluruh unsur
hakikat manusia monopluralis, a tau dengan kata lain membangun martabat manusia.
- Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Pengembangan dan pembangunan bidang politik hams
mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu
hukum dan kenegaraan disebut hak asasi man usia: Dalam sistem politik negara
hams mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia
sebagai individumahluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Selain sistem
politik negara Pancasila memberikan dasardasar moralitas politik negara. Drs.
Moh. Hatta, menyatakan bahwa "negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha
Esa, atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab". Hal ini menumtnya agar
memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkankekuasaan. Dalam
sila-sila Pancasila tersusun atas urut-urutan sistematis, bahwa dalam politik
negara hams mendasarkan pada kerakyatan (sila IV), adapun pengembangan dan
aktualisasi politik negara berdasarkan pada moralitas berturut-turut moral
ketuhanan, moral kemanusiaan ( sila II) dan moral persatuan, yaitu ikatan
moralitas sebagai suatu bangsa ( sila III). Adapun aktualisasi dan pengembangan
politik negara demi tercapainya keadilan dalam hid up bersama ( sila V).
- Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Mubyarto mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu
ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat
secara luas. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan
seluruh bangsa. Tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan
manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Ekonomi hams mendasarkan pada
kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan manusia, sehingga hams menghindarkan diri
dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan persaingan bebas, monopoli dan
lainnya yang menimbulkan penderitaan
pada manusia, penindasan atas man usia satu dengan lainnya.
- Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi
dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia
sebagai dasar nilai yaitu nilainilai Pancasila itu sendiri. Prinsip etika
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai Pancasila
mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk yang berbudaya. Dalam rangka pengembangan sosial budaya, Pancasila
sebagai kerangka kesadaran yang dapat mendorong untuk universalisasi, yaitu
melepaskan simbol-simbol dari keterikatan struktur, dan transendentalisasi.
yaitu meningk~tkan derajat kemerdekaan manusia, kebebasan spiritual.
- Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam Pertahanan dan Keamanan
negara harus mendasarkan pada tujuan demi
tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Pertahanan dan Keamanan negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi
kepentingan rakyat sebagai warga negara. Pertahanan dan keamanan harus menjamin
hak-hak · dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam
diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat agar negara
benar-benar meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum
dan bukannya suatu negara yang berdasarkan kekuasaan.
- Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang
fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hid up secara damai dalam kehidupan
beragama di negara Indonesia. Dalam pengertian ini maka negara menegaskan dalam
pokok pikiran ke IV bahwa "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa '\
ini berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pad a nilai-nilai
Ketuhanan.
Refernsi :
H.
Acmad Muchji, Drs., MM. Gatot Subiyakto, SH. Herru Mugimin, SH, Mei Raharja,
Drs., MM, Sangsang Sangabakti, Ssos, Spd, MPsi. 2007. Pendidikan Pancasila.
Jakarta : Universitas Gunadarma
http://hariz-dompu.blogspot.co.id/2013/12/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan_9764.html
0 komentar:
Posting Komentar