Pages

Selasa, 15 Desember 2015

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan




Tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut "Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia" hal ini merupakan tujuan negara hukum formal, adapun rumusan "Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa" hal ini merupakan tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional. Adapun tujuan umum atau intemasional adalah "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita hams mendasarkan pada hakikat nilai-nilai Pancasila. Karena nilainilai Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subyek pendukung Pancasila sekaligus sebagai subyek pendukung negara. Unsur-unsur hakikat manusia "monopluralis" meliputi susunan kodrat manusia, terdiri rohani (jiwa)danjasmani (raga), sifatkodratmanusia terdirimakhlukindividudanmakhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan makhtuk Tuhan YME.

1. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (lptek)

pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah man usia dalam hubungannya dengan intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang moral (etika). Tujuan yang esensial dari lptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek pada hakekatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Pengembangan lptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila ini Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan man usia dengan sekitamya.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan lptek harus bersifat beradab. Iptek adalah sebagai hasil budaya man usia yang beradab dan bermoraL.
Sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan intemasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mendasari pengembangan lptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptekjuga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan ilmuwan lainnya.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengkomplementasikan pengembangan Iptek hamslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta man usia dengan alam lingkungannya.

2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM

 Hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUDHANKAM. Pembangunan hakikatnya membangun manusia secara lengkap, secara utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopluralis, a tau dengan kata lain membangun martabat manusia.

  • Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik

Pengembangan dan pembangunan bidang politik hams mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi man usia: Dalam sistem politik negara hams mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individumahluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Selain sistem politik negara Pancasila memberikan dasardasar moralitas politik negara. Drs. Moh. Hatta, menyatakan bahwa "negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab". Hal ini menumtnya agar memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkankekuasaan. Dalam sila-sila Pancasila tersusun atas urut-urutan sistematis, bahwa dalam politik negara hams mendasarkan pada kerakyatan (sila IV), adapun pengembangan dan aktualisasi politik negara berdasarkan pada moralitas berturut-turut moral ketuhanan, moral kemanusiaan ( sila II) dan moral persatuan, yaitu ikatan moralitas sebagai suatu bangsa ( sila III). Adapun aktualisasi dan pengembangan politik negara demi tercapainya keadilan dalam hid up bersama ( sila V).

  • Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi

Mubyarto mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Ekonomi hams mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan manusia, sehingga hams menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan  penderitaan pada manusia, penindasan atas man usia satu dengan lainnya.
  •  Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilainilai Pancasila itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dalam rangka pengembangan sosial budaya, Pancasila sebagai kerangka kesadaran yang dapat mendorong untuk universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterikatan struktur, dan transendentalisasi. yaitu meningk~tkan derajat kemerdekaan manusia, kebebasan spiritual.
  •   Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam Pertahanan dan Keamanan
negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Pertahanan dan Keamanan negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan rakyat sebagai warga negara. Pertahanan dan keamanan harus menjamin hak-hak · dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat agar negara benar-benar meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan kekuasaan.
  •   Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hid up secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Dalam pengertian ini maka negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa '\ ini berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pad a nilai-nilai Ketuhanan.

Refernsi :
H. Acmad Muchji, Drs., MM. Gatot Subiyakto, SH. Herru Mugimin, SH, Mei Raharja, Drs., MM, Sangsang Sangabakti, Ssos, Spd, MPsi. 2007. Pendidikan Pancasila. Jakarta : Universitas Gunadarma
http://hariz-dompu.blogspot.co.id/2013/12/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan_9764.html

0 komentar:

Posting Komentar